Selasa, 17 Mei 2011

Rule of Law

Indra Halim Siregar
38410220

RULE OF LAW
A.        Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law
Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.

Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
·         Supremasi aturan-aturan hukum.
·         .Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum
·         Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
·         Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang
·         demokrasi menurut rule of law adalah:
·         Adanya perlindungan konstitusional.
·         Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
·         Pemilihan umum yang bebas.
·         Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
·         Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
·          Pendidikan kewarganegaraan.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah. Untuk membangun kesadaran di masyarakat maka perlu memasukan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewareganegaraan (PKn). PKn adalah desain baru kurikulum inti di PTU yang menjunjung pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (HELTS 2003-2010-DGHE). Materinya merupakan bentuk penjabaran UU No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B.    Pengertian Rule of Law
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
C.    Prinsip-prinsip Rule of Law di Indonesia
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
¨      bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “eri keadilan”
¨       …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
¨      …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
¨      …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
¨      “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
¨  …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
a.      Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b.      Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1).
c.       Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
d.     Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
● Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.
Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
Ø  Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
Ø  Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
Ø  Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.
Ø  Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Ø  Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
Ø  Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
Ø  Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
Ø  Kasus korupsi KPU dan KPUD;
Ø  Kasus illegal logging;
Ø  Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
Ø  Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
Ø   Kasus perdagangan wanita dan anak.

Tugas PKN : Demokrasi

Indra Halim Siregar
38410220
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Demokrasi dikenal dalam pengertian universal, Konseptual dan kontekstual.
PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT ETIMOLOGIS / BAHASA
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi " government of the people, by the people, and for the people". Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT TERMINOLOGI
Secara terminologi, Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.
Formal menunjuk pada demokrasi dim arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk.
1.      Menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
2.      Titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
3.      Melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi
4.      Bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembanakan secara bersamaan karena satu sama lain salina keteraantunaan.

JENIS – JENIS DEMOKRASI
1.     Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi Iangsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi.
2.     Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.

DEMOKRASI BERDASARKAN PRINSIP IDEOLOGI
1.     DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit.
Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social. Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sehubungan dengan demokrasi Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah "masyarakat Madani" (civil society).
Welzer dengan rumusan konseptual, civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama- sama pemerintah yang diatur oleh hukum. la merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.

Menurut Samuel Huntington sistem poiitik demokrasi dapat dibedakan dari system politik demokrasi dan non demokrasi. Sistem poiitik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warganegara, membatasi kekuasaan pemerintah dan memberikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik. Negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan Ps 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum di amandemen), kedaulatan adaiah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ps 1 ayat (2) seteiah diamandemen berubah menjadi "kedauiatan berada dita-ngan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Perubahan ini menghilangkan kata "dilaksanakan sepenuhnya" menjadi dilaksanakan menu-rut UUD. Apapun perubahannya ini membuktikan sejak berdirinya negara Indonesia teiah menganut demokrasi.
2.      DEMOKRASI LIBERAL DAN TERPIMPIN
Mengamati proses demokrasi di Indonesia yang terjadi sampai sekarang, harus diakui bahwa sejak proses pemilu 3 kali pada tahun 2004 lalu, dinilai oleh dunia Internasional bahwa Indonesia benar2 sudah menjadi negara demokrasi dengan mayoritas Muslim terbesar didunia. Hal ini sungguh sangat dicermati oleh AS dan negara2 yang tergabung G-8.
Namun apa yang berjalan saat ini ternyata proses demokrasi yang sedang berjalan ini tidak terarah, disebut demokrasi liberal, ya, juga, tapi liberal yang kebablasan. Coba kita lihat saja, hampir semua pilkada yang dilaksanakan selalu berakhir dengan ricuh bahkan cenderung anarkis.

Mencermati kembali demokrasi yang terjadi dalam negara2 maju selama 2 dasawarsa terakhir ini apalagi setelah pasca "perang dingin" selesai serta hancurnya "komunisme" dinegara negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Banyak negara demokrasi sebelumnya semakin berkembang menjadi demokrasi liberal, khususnya Amerika Serikat. Demokrasi liberal tsb. juga diikuti oleh liberalisasi ekonomi global.
Namun pasca tragedi 9/11 di New York lalu, telah merubah "persepsi" demokrasi liberal dinegara adi daya itu menjadi "Demokrasi Terpimpin". Dan itu terjadi dalam era presiden G.W. Bush dan berlanjut sampai kini.

Believe it or not, hal ini tidak disadari oleh penduduk AS sendiri. Bahkan sampai urusan ekonomi liberal inipun juga masih ingin dikontrol oleh AS. Contoh, Irak dan Afghanistan, mengapa AS belum mau lepas kendali dikedua negara tsb.???? Ditambah lagi semakin kebakaran jenggot dengan terjadinya perubahan politik di Iran, serta Korea Utara yang belum tunduk. Juga mengapa AS menolak "protokol Kyoto"????? Dengan kata lain sebenarnya G.W. Bush Atau AS berambisi untuk menguasai dunia.

Demokrasi terpimpin ini juga sebenarnya dianut oleh Inggris, tetapi itu adalah wajar karena negara tsb. adalah negara monarki. Mengapa AS sangat bersahabat dengan Inggris???? Karena satu2nya negara "Uni Eropa" yang masih menolak "satu mata uang EURO"; yang sebenarnya adalah ketakutan Inggris akan tenggelam dalam nama besar "UNI EROPA".

DEMOKRASI BERDASARKAN WEWENANG DAN HUBUNGAN ANTAR ALAT KELENGKAPAN NEGARA
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.  Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Keenam, dalam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?, banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional. Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer. Pertama, mengburnya system kepartaian. Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah. Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.

Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.